Selasa, 27 Februari 2018

PERSONIL SD INPRES PERUMNAS


NO
NAMA GURU / NIP
JABATAN
1
SITTI UTARI MUH. TAHIR, S.Pd                                                      NIP 19710321 199312 2 002
Kepala  Sekolah
2
Darmiah, S.Pd.SD
NIP 19720901 199501 2 001
Guru Kelas VI Daffodil 
3
Jatimah, S.Pd
NIP 19631017 198412 2 003
Guru Kelas VI Flamboyan
4
Hj. Mardewi, S.Pd
NIP 19631231 198606 2 015
Guru Kelas V Kanna
5
Reny, S.Pd
NIP 19581229 198412 2 002
Guru Penjas
6
Patmina Djayaddin, S.Pd
NIP 19610715 198412 2 004
Guru Kelas IV Seroja
7
Siti Syarkiah, S.Pd.I
NIP 19631120 199504 2 001
Guru PAI
8
Hasanuddin, S.Pd
NIP 19710817 199717 1 001
Guru PAI
9
Nur faidah, S.Pd
NIP 19770418 199808 2 001
Guru Kelas V Puring
10
Sarini, S.Pd
NIP 19810605 200211 2 002
Guru Kelas IV Tulip
11
Endah Pustitasari, S.Pd
NIP 19730515 200701 2 022
Guru Kelas III Kemuning
12
Nurmawarni, S.Pd
NIP 19760422 200701 2 012
Guru Kelas I Melati
13
Yiyinnuzul, A.Ma.Pd
NIP 19810719 200801 2 019
Guru Penjas
14
Nur Asrah, S.Pd
NIP 19710723 200604 2 017
Guru Kelas I Asoka
15
Hj. Nurhayati, S.Pd
NIP 19701009 200212 2 006
Guru Kelas IV Kenanga
16
Samsu Alam, S.Pd
NIP 19821016 201407 1 001
Guru Kelas II Mawar
17
Hasan Toto
NIP 19600 514 198803 1 009
Penjaga Sekolah
18
Nur khairiah, S.Pd
Tenaga Adm
19
Zainudin, Husain, S.Pd
Operator
20
Bauk Alang, S.Pd
Pustakawan
21
Moh. Zein, S.Pd
Guru Matpel

Kepala SD Inpres Peumnas

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KOTA PALU
DINAS PENDIDIKAN 

SD INPRES PERUMNAS 
NPSN: 40203716, Jl.kanna No.01 RT/RW: 002/004 Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah Telp.0451-460420 Fax. Email: sdInpresperumnas@yahoo.com


Profil Guru
Data berikut dikeluarkan melalui aplikasi Dapodik Ditjen Dikdasmen pada tanggal 28 Februari 2018 Pukul: 14:19:35
AtributIsianKeterangan
Last Update2018-02-17 15:17:41Terakhir diperbaharui di DAPODIK
Nomor Surat Tugas(belum diisi)Diperoleh dari tabel penugasan
Tanggal Surat Tugas2018-02-07
Tahun Ajaran2017/2018
Sekolah IndukYa
NamaSitti Utari Muh.Tahir
NIK7271026103710001
Jenis KelaminPerempuan
TTLKulawi, 21 Maret 1971Tempat dan tanggal lahir
Nama Ibu KandungAona Yondo
AlamatJl. Hi. Agus Salim No. 20 A Rt/Rw: 2/4 Desa/Kel. BARU Kec. Palu Barat Kota Palu
AgamaIslam
Status PerkawinanKawin
Nama SuamiIskandar Zulkarnain
Pekerjaan SuamiPNS/TNI/Polri
NPWP774854236831000
Nama Wajib PajakSITTI UTARI M.T
Jenis GTKKepala Sekolah
NUPTK0653749650300022
Status KepegawaianPNS
NIP197103211993122002
SK CPNS813/11-DPB/1994
TMT CPNS1993-12-01
TMT SK Pengangkatan1993-12-01
Sumber GajiAPBD Kabupaten/Kota
Pangkat GolonganIII/dDiperoleh dari tabel riwayat kepangkatan dan riwayat gaji berkala serta TMT yang terbaru
TMT Pangkat Golongan2015-01-01
Masa Kerja16 tahun
AtributIsianKeterangan
SK Pengangkatan813/11-DPB/1994
TMT Pengangkatan1993-12-01
Lembaga PengangkatPemerintah Pusat
Kartu Pegawai
Kartu Suami
Kompetensi dimilikiGuru Kelas SD/MIDiperoleh dari tabel kompetensi
Pendidikan TerakhirS1 - Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)Diperoleh dari tabel riwayat pendidikan formal
Status KuliahTidak
Tugas TambahanKepala SekolahDiperoleh dari tabel tugas tambahan yang masih berlaku (TST tidak diisi)
TMT Tambahan2017-10-27
TST Tambahan
Jumlah Jam Tugas Tambahan24 jam
Emailsitiutari858@gmail.com
Tahun Pensiun2031
Jumlah Jam Mengajar24 jamDiperoleh dari tabel pembelajaran
Jumlah Jam Mengajar + Jumlah Jam Tugas Tambahan48 jam

Lampiran Rekapitulasi Pembelajaran Sitti Utari Muh.Tahir:
NoInformasi RombelMata PelajaranJumlah Jam/Minggu
1Jenis Rombel: Kelas
Tingkat: 6
Nama: 6 BOUGENVILE
Kurikulum: Kurikulum SD KTSP
Jumlah Anggota Rombel: 29
400200000 - Guru Kelas SD/MI/SLB
Kelompok: Matpel Wajib
24
Jumlah Jam Mengajar24


Akreditas SD Inpres Perumnas









  1. A.      Pendahuluan
Sekolah merupakan suatu  lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar  nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional,  melakukan sosialisasi kebijakan  dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
  1. B.       Pembahasan
    1. 1.      Pengertian
Akreditasi memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
  2.  Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI);
  1. Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
  2. Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[1]
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
  1. A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
  2. B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
  3. C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
  1. Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
  2. Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
  3. Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
  4. Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
  5.  Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.

  1. 2.         Tujuan Akreditasi
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
  1. Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
  2. Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
  3. Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.

  1. 3.        Manfaat Akreditasi
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah
–       Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. –       Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah. –       Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual. –       Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
  1. Kepala sekolah
–       Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun). –       Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
  1. Guru
–       Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
  1. Masyarakat (wali murid)
–       Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah. –        Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
  1. Dinas pendidikan
–       Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. –        Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
  1. Pemerintah
–       Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional. –       Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro. –       Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.  
  1. C.      Kesimpulan
Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas. Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).

Profil SD Inpres Perumnas