NO
|
NAMA GURU / NIP
|
JABATAN
|
1
|
SITTI UTARI MUH.
TAHIR, S.Pd
NIP 19710321 199312 2 002
|
Kepala Sekolah
|
2
|
Darmiah, S.Pd.SD
NIP 19720901
199501 2 001
|
Guru
Kelas VI Daffodil
|
3
|
Jatimah, S.Pd
NIP 19631017
198412 2 003
|
Guru
Kelas VI Flamboyan
|
4
|
Hj. Mardewi, S.Pd
NIP 19631231
198606 2 015
|
Guru
Kelas V Kanna
|
5
|
Reny, S.Pd
NIP 19581229
198412 2 002
|
Guru
Penjas
|
6
|
Patmina
Djayaddin, S.Pd
NIP 19610715
198412 2 004
|
Guru
Kelas IV Seroja
|
7
|
Siti Syarkiah,
S.Pd.I
NIP 19631120
199504 2 001
|
Guru
PAI
|
8
|
Hasanuddin, S.Pd
NIP 19710817
199717 1 001
|
Guru
PAI
|
9
|
Nur faidah, S.Pd
NIP 19770418
199808 2 001
|
Guru
Kelas V Puring
|
10
|
Sarini, S.Pd
NIP 19810605
200211 2 002
|
Guru
Kelas IV Tulip
|
11
|
Endah Pustitasari,
S.Pd
NIP 19730515
200701 2 022
|
Guru
Kelas III Kemuning
|
12
|
Nurmawarni, S.Pd
NIP 19760422
200701 2 012
|
Guru
Kelas I Melati
|
13
|
Yiyinnuzul,
A.Ma.Pd
NIP 19810719
200801 2 019
|
Guru
Penjas
|
14
|
Nur Asrah, S.Pd
NIP 19710723
200604 2 017
|
Guru
Kelas I Asoka
|
15
|
Hj. Nurhayati,
S.Pd
NIP 19701009
200212 2 006
|
Guru
Kelas IV Kenanga
|
16
|
Samsu Alam, S.Pd
NIP 19821016
201407 1 001
|
Guru
Kelas II Mawar
|
17
|
Hasan Toto
NIP 19600 514
198803 1 009
|
Penjaga
Sekolah
|
18
|
Nur khairiah,
S.Pd
|
Tenaga
Adm
|
19
|
Zainudin, Husain,
S.Pd
|
Operator
|
20
|
Bauk Alang, S.Pd
|
Pustakawan
|
21
|
Moh. Zein, S.Pd
|
Guru
Matpel
|
SD Inpres Perumnas
Selasa, 27 Februari 2018
PERSONIL SD INPRES PERUMNAS
Kepala SD Inpres Peumnas
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KOTA PALU DINAS PENDIDIKAN SD INPRES PERUMNAS NPSN: 40203716, Jl.kanna No.01 RT/RW: 002/004 Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah Telp.0451-460420 Fax. Email: sdInpresperumnas@yahoo.com | |
Profil Guru | |
Data berikut dikeluarkan melalui aplikasi Dapodik Ditjen Dikdasmen pada tanggal 28 Februari 2018 Pukul: 14:19:35 |
|
|
Lampiran Rekapitulasi Pembelajaran Sitti Utari Muh.Tahir: | ||||||||||||
| ||||||||||||
Akreditas SD Inpres Perumnas
- A. Pendahuluan
Sekolah merupakan suatu lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
- B. Pembahasan
- 1. Pengertian
Akreditasi memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
- Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI);
- Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
- Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[1]
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
- A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
- B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
- C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
- Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
- Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
- Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
- Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
- Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
- 2. Tujuan Akreditasi
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
- Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
- Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
- Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
- 3. Manfaat Akreditasi
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sekolah
– Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. – Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah. – Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual. – Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
- Kepala sekolah
– Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun). – Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
- Guru
– Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
- Masyarakat (wali murid)
– Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah. – Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
- Dinas pendidikan
– Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. – Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
- Pemerintah
– Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional. – Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro. – Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
- C. Kesimpulan
Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas. Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).
Langganan:
Postingan (Atom)